Gambaran tugas pokok perangkat daerah.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan kesehatan hewan yang menjadi kewenangan Daerah serta melaksanakan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Komitmen Pelayanan: Melaksanakan urusan pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik di bidang ketahanan pangan, pertanian dan kesehatan hewan.
Fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan Dinas meliputi:
Bidang yang menjadi lingkup perumusan kebijakan Dinas:
Struktur organisasi dan unit pelaksana Dinas:
Ringkasan tugas masing-masing bidang dan unit:
| Bidang / Unit | Tugas Pokok |
|---|---|
| Sekretariat | Mengkoordinasikan perencanaan, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, aset, arsip dan dokumentasi serta koordinasi antarbidang. |
| Ketersediaan dan Distribusi Pangan | Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait ketersediaan, distribusi, harga, cadangan serta kerawanan pangan. |
| Konsumsi dan Keamanan Pangan | Menangani konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan, termasuk pengawasan pangan segar serta sertifikasi jaminan keamanan pangan. |
| Prasarana, Sarana dan Penyuluhan | Menangani lahan dan irigasi, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian serta penyuluhan pertanian. |
| Tanaman Pangan dan Hortikultura | Menangani peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, perlindungan tanaman, pengendalian OPT, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian. |
| Perkebunan | Menangani produksi perkebunan, perbenihan, perlindungan tanaman, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. |
| Peternakan dan Kesehatan Hewan | Menangani pembibitan dan produksi peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, serta pengolahan dan pemasaran hasil peternakan. |
| UPTD | Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang tertentu sesuai bidang pelayanan yang menjadi tugasnya. |
| Kelompok Jabatan Fungsional | Melaksanakan tugas sesuai keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Landasan hukum penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas.
⚖️ Dasar Hukum Utama
Dasar hukum utama yang menjadi landasan dokumen ini adalah Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Pergub tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.