Bagikan Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan - Provinsi Kepulauan Riau

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan
Provinsi Kepulauan Riau

Tugas Utama

Gambaran tugas pokok perangkat daerah.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan kesehatan hewan yang menjadi kewenangan Daerah serta melaksanakan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Komitmen Pelayanan: Melaksanakan urusan pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik di bidang ketahanan pangan, pertanian dan kesehatan hewan.

Fungsi Dinas

Fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan Dinas meliputi:

  • Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan kesehatan hewan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan kesehatan hewan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan seluruh bidang.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas meliputi tata kelola pemerintahan, keuangan, kepegawaian, arsip, aset dan dokumentasi.
  • Penerapan sistem pengendalian intern untuk mewujudkan mekanisme akuntabilitas publik.
  • Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada lingkungan unit kerja.
  • Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Ruang Lingkup Perumusan Kebijakan

Bidang yang menjadi lingkup perumusan kebijakan Dinas:

1

Ketersediaan dan Distribusi Pangan

2

Konsumsi dan Keamanan Pangan

3

Prasarana, Sarana dan Penyuluhan

4

Tanaman Pangan dan Hortikultura

5

Perkebunan

6

Peternakan dan Kesehatan Hewan

7

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas

Struktur organisasi dan unit pelaksana Dinas:

1

Sekretariat

2

Ketersediaan & Distribusi Pangan

3

Konsumsi & Keamanan Pangan

4

Prasarana, Sarana & Penyuluhan

5

Tanaman Pangan & Hortikultura

6

Perkebunan

7

Peternakan & Kesehatan Hewan

8

UPTD

9

Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Pokok Bidang / Unit

Ringkasan tugas masing-masing bidang dan unit:

Bidang / Unit Tugas Pokok
Sekretariat Mengkoordinasikan perencanaan, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, aset, arsip dan dokumentasi serta koordinasi antarbidang.
Ketersediaan dan Distribusi Pangan Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait ketersediaan, distribusi, harga, cadangan serta kerawanan pangan.
Konsumsi dan Keamanan Pangan Menangani konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan, termasuk pengawasan pangan segar serta sertifikasi jaminan keamanan pangan.
Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Menangani lahan dan irigasi, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian serta penyuluhan pertanian.
Tanaman Pangan dan Hortikultura Menangani peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, perlindungan tanaman, pengendalian OPT, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Perkebunan Menangani produksi perkebunan, perbenihan, perlindungan tanaman, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
Peternakan dan Kesehatan Hewan Menangani pembibitan dan produksi peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, serta pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
UPTD Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang tertentu sesuai bidang pelayanan yang menjadi tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional Melaksanakan tugas sesuai keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Landasan hukum penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas.

⚖️ Dasar Hukum Utama

Dasar hukum utama yang menjadi landasan dokumen ini adalah Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Pergub tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau

Informasi Publik • Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau