Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan hak akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan, berikut adalah pedoman pengajuan permohonan informasi publik yang berlaku di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan data dan dokumen kelengkapan administratif berikut:
Nama Lengkap: Sesuai dengan kartu identitas resmi Anda.
Alamat Lengkap: Sesuai domisili atau keterangan pada kartu identitas.
Nomor Identitas: Berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, paspor, atau kartu identitas resmi organisasi/badan hukum (jika mewakili instansi).
Rincian Informasi: Penjelasan yang spesifik dan detail mengenai dokumen atau informasi publik yang Anda butuhkan dari Dinas.
Tujuan Penggunaan: Alasan atau tujuan peruntukan informasi tersebut (misalnya untuk keperluan akademis, penelitian, sinkronisasi data, atau kebutuhan pribadi).
Berikut adalah tahapan prosedur untuk mengajukan permohonan informasi:
Persiapan Berkas: Siapkan seluruh identitas diri dan rumuskan rincian informasi yang ingin Anda ajukan.
Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan secara daring (online) atau datang langsung ke meja layanan informasi di kantor Dinas.
Proses Verifikasi: Petugas layanan akan memverifikasi kelengkapan identitas dan kejelasan informasi yang Anda minta.
Penerimaan Tanda Bukti: Apabila berkas dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Informasi.
Pencarian & Pemrosesan: Pihak pengelola informasi Dinas akan mencari dan memproses data atau dokumen yang Anda minta sesuai tenggat waktu yang diatur perundang-undangan.
Penyerahan Informasi: Anda akan menerima informasi yang diminta atau surat pemberitahuan penolakan yang sah (apabila data tersebut termasuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan/rahasia).
Proses pelayanan informasi publik mengacu pada standar waktu kerja operasional berikut:
Waktu Pemrosesan Awal: Maksimal 10 hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan tanda terima diterbitkan oleh petugas.
Perpanjangan Waktu: Jika instansi membutuhkan waktu tambahan (misalnya volume data yang besar atau membutuhkan persetujuan khusus), waktu pelayanan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja. Pihak Dinas akan mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai alasan perpanjangan ini kepada pemohon.
Untuk pelayanan yang lebih cepat dan efisien, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik kapan saja secara online melalui tombol resmi di bawah ini:
Formulir Pengajuan Informasi Online
Seluruh tahapan penerimaan, pemrosesan, dan penyampaian informasi di instansi ini berada di bawah kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, memerlukan bantuan teknis, atau ingin mengetahui status permohonan, Anda dapat langsung menghubungi layanan kontak PPID pada dinas terkait.
🌾 “Informasi Terbuka, Pelayanan Lebih Mudah.”