🏛️ Layanan Keterbukaan Informasi Publik (PPID)
SOP Permohonan Informasi Publik
Panduan resmi mengenai alur, persyaratan, dan batasan waktu pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.
📋 Syarat & Ketentuan Permohonan
1. Identitas Pemohon
- Perorangan: Fotokopi/Scan KTP atau SIM yang berlaku.
- Lembaga/Organisasi: Fotokopi/Scan Akta Notaris/SK Pendirian/SK Kemenkumham & KTP Pengurus.
2. Rincian Informasi
- Rincian informasi yang dibutuhkan jelas dan spesifik.
- Tujuan penggunaan informasi disebutkan secara lengkap.
3. Kontak Aktif
- Nomor Telepon / WhatsApp aktif.
- Alamat Email aktif untuk pengiriman dokumen.
🔄 Alur Permohonan Step-by-Step
Pengajuan
Mengisi formulir online via portal PPID atau offline di desk layanan.
Verifikasi
Petugas mengecek kelengkapan untuk menerbitkan No. Registrasi & Tanda Terima.
Pemrosesan
PPID berkoordinasi dengan unit data & uji konsekuensi bila diperlukan.
Penyampaian
Jawaban disampaikan via email, portal website, atau diambil langsung.
⏱️ Jangka Waktu Pelayanan
Waktu Utama (Maks. 10 Hari Kerja)
Dihitung sejak permohonan dinyatakan lengkap & terdaftar resmi.
Perpanjangan Waktu (Maks. 7 Hari Kerja)
Tambahan waktu apabila informasi membutuhkan pencarian khusus.
📌 Catatan Penting Bagi Pemohon
- Seluruh pelayanan informasi publik TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
- Biaya penggandaan (fotokopi/cetak) atau media penyimpanan (flashdisk) ditanggung pemohon jika memilih dokumen fisik.