Bagikan Halaman

SOP Permohonan Informasi

SOP Permohonan Informasi Publik - PPID Provinsi Kepulauan Riau

🏛️ Layanan Keterbukaan Informasi Publik (PPID)

SOP Permohonan Informasi Publik

Panduan resmi mengenai alur, persyaratan, dan batasan waktu pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

Banner SOP Permohonan Informasi Publik

📋 Syarat & Ketentuan Permohonan

1. Identitas Pemohon

  • Perorangan: Fotokopi/Scan KTP atau SIM yang berlaku.
  • Lembaga/Organisasi: Fotokopi/Scan Akta Notaris/SK Pendirian/SK Kemenkumham & KTP Pengurus.

2. Rincian Informasi

  • Rincian informasi yang dibutuhkan jelas dan spesifik.
  • Tujuan penggunaan informasi disebutkan secara lengkap.

3. Kontak Aktif

  • Nomor Telepon / WhatsApp aktif.
  • Alamat Email aktif untuk pengiriman dokumen.

🔄 Alur Permohonan Step-by-Step

1

Pengajuan

Mengisi formulir online via portal PPID atau offline di desk layanan.

2

Verifikasi

Petugas mengecek kelengkapan untuk menerbitkan No. Registrasi & Tanda Terima.

3

Pemrosesan

PPID berkoordinasi dengan unit data & uji konsekuensi bila diperlukan.

4

Penyampaian

Jawaban disampaikan via email, portal website, atau diambil langsung.

⏱️ Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Utama (Maks. 10 Hari Kerja)

Dihitung sejak permohonan dinyatakan lengkap & terdaftar resmi.

Perpanjangan Waktu (Maks. 7 Hari Kerja)

Tambahan waktu apabila informasi membutuhkan pencarian khusus.

📌 Catatan Penting Bagi Pemohon

  • Seluruh pelayanan informasi publik TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
  • Biaya penggandaan (fotokopi/cetak) atau media penyimpanan (flashdisk) ditanggung pemohon jika memilih dokumen fisik.

📄 Dokumen Resmi SOP (PDF)

Dokumen Terkait

SOP Pelayanan Informasi Publik
SOP Permohonan Informasi
2026 349.51 KB