Bagikan Halaman

Prosedur Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik - PPID Kepri

PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan

Alur Pengajuan Keberatan PPID

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Pengajuan keberatan dilakukan apabila Pemohon Informasi merasa haknya atas informasi publik di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau tidak dipenuhi dengan baik.

Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan alasan-alasan berikut:

  • Penolakan: Permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian yang dianggap tidak sah oleh pemohon.

  • Tidak Ditanggapi: Permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak mendapat balasan sama sekali dari pihak PPID Dinas.

  • Melebihi Waktu: Tanggapan atau pemenuhan informasi diberikan melebihi batas waktu yang telah diatur oleh undang-undang.

  • Biaya Tidak Wajar: Pengenaan biaya penyalinan atau pengiriman informasi yang dianggap di luar kewajaran.

  • Informasi Tidak Sesuai: Informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai, tidak lengkap, atau berbeda dengan apa yang dimohonkan.

Standar Penanganan Keberatan Internal

Setiap pengajuan keberatan yang masuk ke Dinas akan diproses secara internal dengan standar penanganan sebagai berikut:

  • Waktu Penyelesaian: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat keberatan diterima dan diregistrasi.

  • Tim Penangan: Proses penelaahan dan penanganan dilakukan secara langsung oleh Atasan PPID Dinas, dibantu oleh tim internal PPID pembantu di lingkungan dinas.

  • Mekanisme Keputusan:

    1. Tim penangan akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap alasan keberatan dan riwayat permohonan.

    2. Atasan PPID akan mengadakan rapat atau koordinasi internal untuk memutuskan apakah keberatan diterima atau ditolak.

    3. Keputusan akhir dituangkan dalam bentuk Surat Tanggapan Atasan PPID yang berkekuatan hukum dan diserahkan secara tertulis kepada Pemohon Informasi.

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, atau tidak ada tanggapan dalam batas waktu 30 hari kerja, Pemohon dapat melanjutkan ke tahap sengketa:

  1. Pengajuan ke Komisi Informasi: Pemohon mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima tanggapan atau setelah batas waktu 30 hari habis.

  2. Proses Mediasi: Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi terlebih dahulu.

  3. Proses Ajudikasi Non-Litigasi: Jika mediasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui sidang ajudikasi non-litigasi di mana Majelis Komisioner akan memberikan putusan yang mengikat.

Kontak & Layanan

Pihak yang Bertanggung Jawab:
Untuk pertanyaan, konsultasi, atau tindak lanjut mengenai status permohonan, hubungi Atasan PPID Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau.

Formulir Keberatan Online:
Anda dapat mengajukan keberatan secara elektronik dengan menekan tombol di bawah ini:

Isi Form Pengajuan Keberatan

Formulir Keberatan Offline (Dokumen):
Berikut adalah pratinjau dokumen formulir keberatan resmi:

Dokumen Terkait

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Tata_Cara_Keberatan_Informasi_Publik
2026 126.05 KB