Bagikan Halaman

SOP Uji Konsekuensi

Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan - Kepri

Tata Kelola Informasi

UJI KONSEKUENSI
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan
Provinsi Kepulauan Riau

1. Tujuan & Dasar Hukum

Tujuan Prosedur

  • Menentukan secara terukur kelayakan pembukaan/pengecualian informasi publik sektor pangan, pertanian, dan keswan.
  • Melindungi kepentingan publik, hak privasi individu, serta rahasia usaha/teknologi kelompok tani & mitra.
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

Dasar Hukum Utama

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Gubernur Kepri tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID Prov. Kepri).

2. Waktu Pelaksanaan Pengujian

Aktif (Pencegahan)

Dilakukan secara berkala terhadap daftar informasi yang dikelola unit kerja sebelum adanya permohonan masuk.

Pasif (Respon)

Dilakukan saat ada permohonan informasi publik dari masyarakat terhadap dokumen yang berpotensi dikecualikan.

Dispute (Sengketa)

Dilakukan saat proses mediasi atau adjudikasi sengketa di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

3. Alur Tahapan Uji Konsekuensi

🔍 Klik untuk memperbesar diagram
Langkah 01
Identifikasi & Pengusulan

Bidang / UPTD Penguasai
Mengidentifikasi informasi sensitif dan mengajukan usulan tertulis beserta draf alasan pengecualian.

Langkah 02
Pembentukan Tim & Jadwal

PPID Utama
Mengagendakan Rapat Pleno Tim Uji Konsekuensi serta menyiapkan fisik/digital dokumen dan lembar pengujian.

Langkah 03
Analisis Harm & Balancing

Tim Uji Konsekuensi
Menguji dampak kerugian nyata jika dibuka dibandingkan dengan kepentingan publik jika ditutup.

Langkah 04
Penyusunan Berita Acara

Sekretariat PPID Utama
Menyusun Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi yang mencatat hasil analisis dan draf penetapan.

Langkah 05
Penetapan Keputusan

Kepala Dinas / Atasan PPID
Mengesahkan Keputusan Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Langkah 06
Pencatatan & Publikasi

PPID Utama
Memasukkan informasi ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dan memperbarui di website.

4. Kriteria Pengujian

Parameter Evaluasi Konsekuensi Jika DIBUKA (Harm Test) Konsekuensi Jika DITUTUP (Balancing Test)
Kesehatan Hewan & Kesmavet Memicu kepanikan/kerugian ekonomi pasar pasokan pangan jika peta titik presisi outbreak Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) disebar sebelum penanganan resmi. Menghambat hak publik untuk mendapatkan jaminan keamanan dan mutu pangan asal hewan.
Pelayanan & Kemitraan Usaha Membuka identitas pelapor dugaan pelanggaran keamanan pangan, atau membocorkan rahasia dagang/formulasi teknologi pakan kelompok tani/mitra. Menutupi transparansi penyaluran bantuan sosial/hibah dan sarpras sektor pertanian/peternakan.
Prinsip Keputusan DITUTUP jika potensi bahaya nyata, signifikan, dan tidak berspekulasi pada ketahanan pangan/hukum/privasi. DIBUKA jika kepentingan umum jauh lebih besar daripada risiko dampaknya.

Prinsip Utama: Penutupan informasi tidak boleh dilakukan semata-mata untuk menutupi kelalaian, kelemahan kinerja, atau pelanggaran instansi.

5. Tim & Mekanisme

Susunan Tim Uji

  • Atasan PPID: Kepala Dinas
  • PPID Utama: Sekretaris Dinas (Ketua Pleno)
  • PPID Pelaksana: Para Kabid & Kepala UPTD
  • Tim Pertimbangan: Hukum & Analis

Mekanisme Keputusan

Keputusan diutamakan secara Musyawarah Mufakat.

Jika gagal, dilakukan Voting suara terbanyak (disertai dissenting opinion) dan disahkan melalui SK Kepala Dinas.

6. Jangka Waktu & Review

Klasifikasi Waktu

  • Data Pribadi: Selama pemilik hidup / regulasi PDP.
  • HKI/Rahasia Usaha: Sesuai regulasi HKI.
  • Proses Hukum: Hingga inkrah (maks 30 thn).

Mekanisme Review

Evaluasi dilakukan secara Berkala (minimal 1 kali/tahun) atau atas dasar permohonan. Jika potensi bahaya gugur atau habis masa berlakunya, status informasi otomatis diubah menjadi Terbuka (DIP).

Dokumen Terkait

Dokumen SOP Uji Konsekuensi
SOP-Uji-Konsekuensi-Informasi-Publik-DKP2KH
2026 338.02 KB