Tata Kelola Informasi
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan
Provinsi Kepulauan Riau
Dilakukan secara berkala terhadap daftar informasi yang dikelola unit kerja sebelum adanya permohonan masuk.
Dilakukan saat ada permohonan informasi publik dari masyarakat terhadap dokumen yang berpotensi dikecualikan.
Dilakukan saat proses mediasi atau adjudikasi sengketa di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
🔍 Klik untuk memperbesar diagram
Bidang / UPTD Penguasai
Mengidentifikasi informasi sensitif dan mengajukan usulan tertulis beserta draf alasan pengecualian.
PPID Utama
Mengagendakan Rapat Pleno Tim Uji Konsekuensi serta menyiapkan fisik/digital dokumen dan lembar pengujian.
Tim Uji Konsekuensi
Menguji dampak kerugian nyata jika dibuka dibandingkan dengan kepentingan publik jika ditutup.
Sekretariat PPID Utama
Menyusun Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi yang mencatat hasil analisis dan draf penetapan.
Kepala Dinas / Atasan PPID
Mengesahkan Keputusan Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan (DIK).
PPID Utama
Memasukkan informasi ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dan memperbarui di website.
| Parameter Evaluasi | Konsekuensi Jika DIBUKA (Harm Test) | Konsekuensi Jika DITUTUP (Balancing Test) |
|---|---|---|
| Kesehatan Hewan & Kesmavet | Memicu kepanikan/kerugian ekonomi pasar pasokan pangan jika peta titik presisi outbreak Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) disebar sebelum penanganan resmi. | Menghambat hak publik untuk mendapatkan jaminan keamanan dan mutu pangan asal hewan. |
| Pelayanan & Kemitraan Usaha | Membuka identitas pelapor dugaan pelanggaran keamanan pangan, atau membocorkan rahasia dagang/formulasi teknologi pakan kelompok tani/mitra. | Menutupi transparansi penyaluran bantuan sosial/hibah dan sarpras sektor pertanian/peternakan. |
| Prinsip Keputusan | DITUTUP jika potensi bahaya nyata, signifikan, dan tidak berspekulasi pada ketahanan pangan/hukum/privasi. | DIBUKA jika kepentingan umum jauh lebih besar daripada risiko dampaknya. |
Prinsip Utama: Penutupan informasi tidak boleh dilakukan semata-mata untuk menutupi kelalaian, kelemahan kinerja, atau pelanggaran instansi.
Keputusan diutamakan secara Musyawarah Mufakat.
Jika gagal, dilakukan Voting suara terbanyak (disertai dissenting opinion) dan disahkan melalui SK Kepala Dinas.
Evaluasi dilakukan secara Berkala (minimal 1 kali/tahun) atau atas dasar permohonan. Jika potensi bahaya gugur atau habis masa berlakunya, status informasi otomatis diubah menjadi Terbuka (DIP).