Bagikan Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

PPID Pembantu - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

PPID Kepriprov

Tugas PPID Pembantu

PPID Pembantu mempunyai tugas membantu PPID Utama dalam mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID Pembantu

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pembantu menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Badan;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP);
  3. Penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat;
  4. Pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik;
  5. Penyampaian bahan informasi kepada PPID Utama;
  6. Koordinasi dalam penyelesaian permohonan informasi dan keberatan informasi publik;
  7. Pemutakhiran informasi pada media pelayanan informasi publik;
  8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

© 2026 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. All Rights Reserved.