Tugas PPID Pembantu
PPID Pembantu mempunyai tugas membantu PPID Utama dalam mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi PPID Pembantu
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pembantu menyelenggarakan fungsi:
- Pengumpulan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Badan;
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP);
- Penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat;
- Pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik;
- Penyampaian bahan informasi kepada PPID Utama;
- Koordinasi dalam penyelesaian permohonan informasi dan keberatan informasi publik;
- Pemutakhiran informasi pada media pelayanan informasi publik;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.