Alur Penyusunan DIP
Inventarisasi Informasi
Setiap bidang/unit kerja mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh informasi yang berada dalam penguasaannya.
Pengelompokan Informasi
Informasi dikelompokkan berdasarkan jenis keterbukaannya:
Verifikasi & Validasi
Informasi yang telah dihimpun diperiksa kelengkapan, keakuratan, relevansi, serta status keterbukaannya oleh tim yang ditetapkan.
Penyusunan DIP
Hasil inventarisasi dan verifikasi dituangkan ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Penetapan DIP
DIP ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan menjadi acuan dalam pelayanan serta penyediaan informasi kepada masyarakat.
Jadwal Pemutakhiran Tahunan
Pemutakhiran DIP dilakukan secara berkala setiap tahun serta dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan informasi, kebijakan, program, kegiatan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Periode | Kegiatan |
|---|---|
| Januari – Februari | Inventarisasi dan pengumpulan informasi dari seluruh bidang/unit kerja |
| Maret | Verifikasi, validasi, dan klasifikasi informasi |
| April | Penyusunan dan penyempurnaan DIP |
| Mei | Finalisasi dan penetapan DIP |
| Setiap saat | Pemutakhiran apabila terdapat perubahan informasi |
Tim Penyusun & Pemutakhir DIP
PPID Utama
- Mengkoordinasikan penyusunan & pemutakhiran DIP
- Memastikan ketersediaan & keterbukaan informasi
- Koordinasi antar unit kerja terkait
PPID Pelaksana
- Menghimpun informasi dari unit kerja
- Pemeriksaan awal terhadap dokumen
- Menyampaikan data untuk verifikasi
Penghasil Informasi
- Menyediakan data & dokumen bidang
- Menjamin kebenaran data mutakhir
- Memberikan konfirmasi perubahan data
Tim Berwenang
- Melakukan verifikasi akhir & penetapan
- Uji konsekuensi informasi dikecualikan