Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. PPID bertugas memastikan informasi publik dapat dikelola, didokumentasikan, dan diberikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah secara transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum
Pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar utama dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
- Keputusan/SK Pembentukan dan Susunan Tim PPID Provinsi Kepulauan Riau, sebagai dasar pembentukan dan pelaksanaan organisasi PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Struktur & Susunan Tim PPID
Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui struktur PPID yang melibatkan unsur pimpinan, tim pertimbangan, PPID, serta petugas pelayanan informasi dan dokumentasi sesuai dengan keputusan pembentukan PPID yang berlaku.
Tim Pertimbangan PPID
Berperan memberikan pertimbangan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk dalam menentukan kebijakan serta memberikan masukan terhadap informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
PPID
Bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada lingkungan instansi.
PPID Pelaksana/Unit Pelaksana
Membantu PPID dalam menghimpun dan mengelola informasi dari masing-masing bidang atau unit kerja serta memastikan informasi yang menjadi kewenangannya tersedia dan terdokumentasi dengan baik.
Petugas Pelayanan Informasi Publik
Melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat, menerima permohonan informasi, memberikan informasi yang dapat diakses publik, serta membantu proses pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Visi PPID
Misi PPID
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan transparan.
- Mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Meningkatkan koordinasi antarunit kerja dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
- Mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Komitmen Keterbukaan Informasi
PPID berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara transparan dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib dibuka maupun informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya merupakan kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.”