TUGAS POKOK
Biro Perekonomian dan Pembangunan memiliki tugas pokok untuk membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelayanan administrasi, pembinaan, fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekonomian dan pembangunan daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Biro Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
1. Penyusunan Kebijakan Teknis:
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perekonomian dan pembangunan. Ini termasuk penyusunan strategi, program, dan kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah.
2. Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi:
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan perekonomian daerah yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti dinas pertanian, perdagangan, perindustrian, pariwis serta UMKM.
Memastikan sinergi antar program pembangunan ekonomi lintas sektor.
3. Pembinaan dan Pengawasan BUMD:
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.
Memberikan rekomendasi terkait peningkatan kinerja, restrukturisasi, atau pengembangan BUMD.
4. Pengembangan Iklim Investasi dan Promosi Potensi Daerah:
Memfasilitasi dan mendorong masuknya investasi, baik domestik maupun asing, ke daerah.
Melaksanakan promosi potensi ekonomi daerah, termasuk sektor unggulan dan peluang investasi.
Menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan dan dukungan kebijakan.
5. Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga:
Mengoordinasikan upaya-upaya pengendalian inflasi daerah melalui koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Memantau dan menganalisis perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
6. Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan:
Menyusun dan mengkoordinasikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di sektor pembangunan.
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh OPD teknis.
Mengidentifikasi hambatan dan memberikan solusi untuk percepatan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan strategis.
7. Pengelolaan Data dan Informasi Perekonomian dan Pembangunan:
Mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data serta informasi terkini terkait perekonomian dan pembangunan daerah sebagai dasar pengambilan keputusan.
8. Pelayanan Administrasi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga biro.