Mekanisme Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
1 Mekanisme Pengaduan Internal
Setiap instansi pemerintah menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat maupun internal pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.
Jalur Pelaporan - Langsung / Tertulis: Menyampaikan surat resmi pengaduan kepada Inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
- Elektronik / Online: Melalui website resmi instansi yang menyediakan layanan pengaduan atau Whistleblowing System (WBS).
- Kotak Pengaduan: Menyampaikan surat pengaduan melalui kotak pengaduan yang tersedia pada kantor instansi pemerintah.
Formulir Pengaduan / Prinsip WBS
Who Siapa pejabat atau pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
What Apa bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.
Where Di mana lokasi atau instansi tempat kejadian berlangsung.
When Kapan dugaan kejadian tersebut dilakukan.
How Bagaimana dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan.
Bukti Pendukung Dokumen, foto, rekaman, atau bukti awal lain yang relevan.
Kontak Pengaduan Internal Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat atau pengawas internal sesuai dengan kewenangan instansi terkait.
2 Waktu Penanganan dan Mekanisme Investigasi
Penanganan pengaduan dilakukan melalui tahapan verifikasi, telaah, pemeriksaan, dan tindak lanjut sesuai ketentuan serta standar operasional pengawasan internal yang berlaku.
Waktu Penanganan - Verifikasi Awal: Dilakukan setelah pengaduan diterima untuk memeriksa kelengkapan informasi dan substansi laporan.
- Investigasi / Pemeriksaan: Dilaksanakan berdasarkan hasil telaah awal dan tingkat kompleksitas permasalahan.
Tahapan Investigasi
- Telaah / Analisis Awal
Meneliti indikasi pelanggaran administratif, disiplin, atau dugaan tindak pidana sesuai kewenangan. - Pembentukan Tim Pemeriksa
Penugasan auditor atau pemeriksa sesuai kebutuhan penanganan laporan. - Pengumpulan Bukti dan Klarifikasi
Menghimpun dokumen serta meminta keterangan dari pihak terkait. - Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
Menyusun hasil pemeriksaan dan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
3 Perlindungan Identitas Pelapor
Perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian penting dalam pengelolaan pengaduan agar masyarakat dan pegawai dapat menyampaikan informasi secara aman dan bertanggung jawab.
- Kerahasiaan Identitas: Identitas dan data pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perlindungan dari Tindakan Balasan: Pelapor memperoleh perlindungan sesuai ketentuan apabila menghadapi intimidasi atau tindakan yang berkaitan dengan laporan.
- Pengaduan Anonim: Pengaduan anonim dapat ditangani sesuai kebijakan dan mekanisme masing-masing kanal pengaduan.
4 Kontak Pejabat / Inspektorat yang Bertanggung Jawab
Pengaduan dapat disampaikan kepada unsur pengawasan internal sesuai dengan tingkat dan kewenangan instansi yang dilaporkan.
Catatan: Kontak pejabat atau unit pengawasan dapat disesuaikan dengan instansi tempat pejabat yang dilaporkan bertugas.
5 Kanal Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR!
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan pelayanan publik dan dugaan permasalahan pemerintahan melalui kanal pengaduan nasional yang terintegrasi.
Untuk pengaduan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, silakan gunakan kanal resmi berikut:
👉 SP4N-LAPOR! Kepulauan Riau