TATA CARA PENGADUAN PELANGGARAN OLEH PIHAK KETIGA
Kontraktor, Vendor, Penyedia Barang/Jasa, dan Mitra Kerja
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau membuka ruang bagi masyarakat, aparatur, maupun pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga yang memperoleh izin, penunjukan, atau terikat perjanjian kerja sama dengan Dinas.
1. Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Pengaduan dapat disampaikan apabila terdapat dugaan:
2. Mekanisme Pengaduan
Masyarakat atau pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan dengan tahapan sebagai berikut:
Pelapor menyampaikan laporan secara jelas dan lengkap dengan mencantumkan:
- Identitas pelapor, apabila tidak memilih mekanisme anonim;
- Identitas pihak ketiga yang dilaporkan;
- Nama kegiatan, pekerjaan, kontrak, izin, atau perjanjian yang terkait;
- Uraian kejadian dan kronologi dugaan pelanggaran;
- Waktu dan lokasi kejadian;
- Kerugian atau dampak yang ditimbulkan, apabila diketahui;
- Bukti pendukung seperti dokumen, foto, video, surat, atau bukti komunikasi.
Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan informasi dan kesesuaian dengan kewenangan Dinas. Apabila diperlukan, Dinas dapat meminta informasi atau dokumen tambahan kepada pelapor.
Pengaduan yang memenuhi persyaratan akan ditelaah dan diteruskan kepada pejabat/unit yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Dalam hal pengaduan berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, dugaan penyimpangan, atau hal yang memerlukan pengawasan internal, penanganan dapat dikoordinasikan dengan APIP/Inspektorat dan/atau pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas dapat:
- Meminta klarifikasi kepada pihak yang diadukan;
- Memerintahkan perbaikan atau pemenuhan kewajiban;
- Memberikan teguran atau peringatan;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian;
- Menjatuhkan tindakan atau sanksi sesuai kontrak/perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meneruskan perkara kepada APIP atau aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan mereka.
Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan dan memperhatikan kerahasiaan data serta informasi yang dilindungi.
3. Jalur Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang berada di luar kewenangan Dinas akan diteruskan atau dikoordinasikan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan.
4. Sanksi atas Pelanggaran Perjanjian
Pihak ketiga yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak/perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa:
*Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak semata-mata berdasarkan laporan yang diterima.
5. Kanal Penyampaian Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia pada Dinas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau via Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
SP4N-LAPOR! Provinsi Kepulauan RiauSP4N-LAPOR! menerapkan prinsip “no wrong door policy”. Pelapor juga dapat menggunakan fitur Anonim, Rahasia, dan memperoleh Tracking ID untuk memantau laporan.
6. Pejabat/Unit yang Bertanggung Jawab
Jam Layanan
| Hari | Jam Pelayanan | Jam Istirahat |
|---|---|---|
| Senin – Kamis | 07.30 s/d 16.00 WIB | 12.00 s/d 12.45 WIB |
| Jumat | 07.30 s/d 15.30 WIB | 11.30 s/d 13.00 WIB |
| Sabtu – Minggu / Libur | Tutup / Libur | - |
Komitmen Pelayanan
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menerima, menindaklanjuti, dan mengelola setiap pengaduan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.