Bagikan Halaman

Pengaduan Pelanggaran Perjanjian

Portal Pengaduan - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Kepri

TATA CARA PENGADUAN PELANGGARAN OLEH PIHAK KETIGA

Kontraktor, Vendor, Penyedia Barang/Jasa, dan Mitra Kerja

Banner Pelayanan Pengaduan

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau membuka ruang bagi masyarakat, aparatur, maupun pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga yang memperoleh izin, penunjukan, atau terikat perjanjian kerja sama dengan Dinas.

Pengaduan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan.

1. Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Pengaduan dapat disampaikan apabila terdapat dugaan:

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam kontrak atau perjanjian kerja sama.
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil pekerjaan atau barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Penyampaian dokumen atau keterangan yang diduga tidak benar.
Penyalahgunaan izin atau fasilitas yang diberikan oleh Dinas.
Indikasi kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), suap, atau gratifikasi.
Tindakan lain yang berpotensi merugikan keuangan daerah, kepentingan masyarakat, atau pelaksanaan tugas pemerintahan.

2. Mekanisme Pengaduan

Masyarakat atau pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan dengan tahapan sebagai berikut:

A
Menyampaikan Pengaduan

Pelapor menyampaikan laporan secara jelas dan lengkap dengan mencantumkan:

  1. Identitas pelapor, apabila tidak memilih mekanisme anonim;
  2. Identitas pihak ketiga yang dilaporkan;
  3. Nama kegiatan, pekerjaan, kontrak, izin, atau perjanjian yang terkait;
  4. Uraian kejadian dan kronologi dugaan pelanggaran;
  5. Waktu dan lokasi kejadian;
  6. Kerugian atau dampak yang ditimbulkan, apabila diketahui;
  7. Bukti pendukung seperti dokumen, foto, video, surat, atau bukti komunikasi.
B
Verifikasi Pengaduan

Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan informasi dan kesesuaian dengan kewenangan Dinas. Apabila diperlukan, Dinas dapat meminta informasi atau dokumen tambahan kepada pelapor.

C
Penelaahan dan Pemeriksaan

Pengaduan yang memenuhi persyaratan akan ditelaah dan diteruskan kepada pejabat/unit yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Dalam hal pengaduan berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, dugaan penyimpangan, atau hal yang memerlukan pengawasan internal, penanganan dapat dikoordinasikan dengan APIP/Inspektorat dan/atau pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

D
Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas dapat:

  • Meminta klarifikasi kepada pihak yang diadukan;
  • Memerintahkan perbaikan atau pemenuhan kewajiban;
  • Memberikan teguran atau peringatan;
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian;
  • Menjatuhkan tindakan atau sanksi sesuai kontrak/perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meneruskan perkara kepada APIP atau aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan mereka.
E
Penyampaian Hasil

Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan dan memperhatikan kerahasiaan data serta informasi yang dilindungi.

3. Jalur Penanganan Pengaduan

Langkah 1 PENGADUAN MASYARAKAT - Penerimaan Laporan
Langkah 2 Verifikasi dan Telaah Awal
Langkah 3 Pemeriksaan / Klarifikasi
Langkah 4 Koordinasi dengan Unit Terkait / APIP jika diperlukan
Langkah 5 Penetapan Tindak Lanjut
Langkah 6 Pemberian Sanksi / Perbaikan / Penerusan kepada Pihak Berwenang
Langkah 7 Penyampaian Hasil Pengaduan

Pengaduan yang berada di luar kewenangan Dinas akan diteruskan atau dikoordinasikan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan.

4. Sanksi atas Pelanggaran Perjanjian

Pihak ketiga yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak/perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dapat berupa:

Teguran tertulis atau peringatan
Kewajiban melakukan perbaikan atau pemenuhan prestasi
Denda keterlambatan, apabila diatur dalam kontrak
Pemotongan atau pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan perjanjian
Penghentian sementara atau pemutusan kontrak/perjanjian
Pengenaan sanksi pengadaan, termasuk sanksi daftar hitam
Penyelesaian sengketa secara perdata/kontraktual
Penerusan kepada APIP/Inspektorat atau APH untuk tindak pidana/KKN

*Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak semata-mata berdasarkan laporan yang diterima.

5. Kanal Penyampaian Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia pada Dinas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau via Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

SP4N-LAPOR! Provinsi Kepulauan Riau

SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip “no wrong door policy”. Pelapor juga dapat menggunakan fitur Anonim, Rahasia, dan memperoleh Tracking ID untuk memantau laporan.

6. Pejabat/Unit yang Bertanggung Jawab

PPID Pembantu / Sekretariat Dinas
SUGIARTO DOSO SAPUTRO, S.Sos., M.A.P. Jabatan: Sekretaris
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring, Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Kamboja (Gedung B2) Lantai 2, Pulau Dompak
081363737918
[email protected]

Jam Layanan

Hari Jam Pelayanan Jam Istirahat
Senin – Kamis 07.30 s/d 16.00 WIB 12.00 s/d 12.45 WIB
Jumat 07.30 s/d 15.30 WIB 11.30 s/d 13.00 WIB
Sabtu – Minggu / Libur Tutup / Libur -
Catatan: Identitas dan informasi pelapor akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Pelapor diharapkan menyampaikan informasi secara benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan serta melampirkan bukti pendukung.

Komitmen Pelayanan

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menerima, menindaklanjuti, dan mengelola setiap pengaduan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

© 2026 Hak Cipta Dilindungi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.