DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau Bahas Persiapan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

29 Juli 2026, 16:16 WIB 89 kali dibaca
Kategori : Umum
DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat persiapan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

Tanjungpinang – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat pembahasan Forum Konsultasi Publik atau FKP Tahun 2026, pada Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang.

Rapat tersebut membahas tiga agenda strategis, yaitu penguatan penyusunan kebijakan sektor ketahanan pangan, pemenuhan kepatuhan penyelenggaraan FKP Tahun 2026, serta optimalisasi sumber daya Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Pengawas Benih Tanaman.

Penguatan Analisis Kebijakan Sektor Pangan

Dalam rapat dijelaskan bahwa penyusunan kebijakan perlu didasarkan pada analisis permasalahan yang terstruktur. Setiap indikator pembangunan, seperti Nilai Tukar Petani, Indeks Ketahanan Pangan, dan inflasi pangan, merupakan hasil keterkaitan antara berbagai program, kegiatan, dan layanan teknis yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Oleh karena itu, aparatur DKP2KH didorong untuk memahami hubungan sebab akibat antara kegiatan pada tingkat lapangan, keluaran program, kebijakan antara, dan hasil pembangunan yang ingin dicapai.

Kegiatan teknis, seperti sertifikasi benih dan bibit, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta penyediaan prasarana dan sarana pertanian, memiliki kontribusi terhadap pencapaian indikator pembangunan sektor pangan dan pertanianPersiapan Pelaksanaan FKP Tahun 2026

Pembahasan berikutnya difokuskan pada pemenuhan kewajiban penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026. DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau mempersiapkan pelaksanaan FKP dengan mengangkat tema Reformasi Birokrasi Tematik “Ketahanan Pangan Nasional”.

FKP merupakan sarana komunikasi dua arah antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat. Forum ini memberikan ruang kepada pengguna layanan dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, aspirasi, serta rekomendasi terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah.

Pelaksanaan FKP akan melibatkan enam unsur, yaitu penyelenggara layanan, pengguna layanan, pemangku kepentingan pelayanan publik, ahli atau praktisi, organisasi masyarakat sipil, serta media massa.

Dokumen hasil pelaksanaan FKP nantinya akan dilengkapi dengan surat undangan, daftar hadir, notulensi, dokumentasi kegiatan, berita acara kesepakatan, serta matriks tindak lanjut. Laporan tersebut akan disusun sesuai sistematika yang ditetapkan dan disampaikan sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Agustus 2026.

Optimalisasi Tenaga POPT dan PBT

Rapat turut membahas keterbatasan sumber daya Jabatan Fungsional POPT dan PBT yang berperan penting dalam pelayanan perlindungan tanaman, pengawasan mutu benih, serta sertifikasi benih dan bibit.

Beberapa alternatif penyelesaian yang dibahas antara lain pengusulan penambahan formasi melalui mekanisme penerimaan aparatur, penguatan koordinasi dan penugasan lintas wilayah, serta optimalisasi pejabat fungsional yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada UPTD dan unit kerja terkait.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan sertifikasi benih, pengawasan mutu, dan perlindungan tanaman tetap berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Komitmen Meningkatkan Pelayanan Publik

Melalui rapat ini, DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat kualitas analisis kebijakan, meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, serta memastikan tersedianya sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan tugas teknis di bidang ketahanan pangan, pertanian, dan kesehatan hewan.

Hasil rapat selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pelaksanaan FKP Tahun 2026, pemetaan kebutuhan jabatan fungsional, serta perumusan langkah tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat persiapan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026, penguatan analisis kebijakan pangan, serta optimalisasi tenaga fungsional POPT dan PBT.

Editor: Iskandar