Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau terus mengawal proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Rangkaian pembahasan dilaksanakan pada 26 dan 27 Agustus serta dilanjutkan pada 2 September 2026 di Kota Batam.
Kepala DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M., menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, proses pembentukan regulasi perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek teknis, kebutuhan masyarakat, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. “Kami terus mendukung proses pembahasan Ranperda ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kepulauan Riau,” ujarnya.
Pembahasan pada Rabu, 26 Agustus 2026 dilaksanakan di Ruang Rapat PIH Kota Batam dengan agenda pembahasan bersama asosiasi peternakan di Provinsi Kepulauan Riau. Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang melibatkan para pemangku kepentingan sektor peternakan untuk memperoleh masukan terhadap substansi pengaturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau menugaskan perwakilan untuk mengikuti pembahasan bersama Pansus DPRD Kepri dan para asosiasi peternakan. Forum ini menjadi ruang penting untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari pelaku usaha serta organisasi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan peternakan di daerah, termasuk aspek usaha peternakan, perdagangan ternak, dan pemotongan hewan.
Selanjutnya, pada Kamis, 27 Agustus 2026, pembahasan kembali dilaksanakan di Ruang Rapat Graha Kepri Lantai V Kota Batam. Pertemuan kali ini secara khusus membahas Ranperda bersama asosiasi peternakan sektor perunggasan serta organisasi yang berkepentingan dalam memperkuat aspek kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan.
Pada pembahasan tersebut, berbagai unsur perunggasan dan organisasi terkait turut dilibatkan, antara lain PW PINSAR Indonesia Provinsi Kepri, Asosiasi Peternak Unggas Bintan (APUB), pelaku usaha perunggasan, organisasi profesi dokter hewan (PDHI Cabang Kepri) dan ISPI PW Provinsi Kepri, serta sejumlah organisasi dan komunitas yang bergerak di bidang kesehatan dan kesejahteraan hewan. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penyusunan Ranperda dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan mempertimbangkan kebutuhan para pemangku kepentingan.
Rangkaian pembahasan kemudian dilanjutkan pada Rabu, 2 September 2026, di Ruang Rapat Graha Kepri Lantai V Kota Batam. Pada kegiatan ini, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau, drh. Iwan Berri Prima, M.M., hadir secara langsung mewakili DKP2KH bersama unsur Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Pansus DPRD Kepri.
Pembahasan bersama Pansus menjadi tahapan penting dalam memastikan substansi Ranperda dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kepulauan Riau. Materi yang dibahas diarahkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dengan mempertimbangkan karakteristik Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau, drh. Iwan Berri Prima, M.M., menyampaikan bahwa DKP2KH berkomitmen untuk terus mendukung proses pembahasan Ranperda bersama DPRD dan Biro Hukum. Melalui TANJAK KESWAN, DKP2KH mendorong agar pengelolaan regulasi bidang peternakan dan kesehatan hewan dilakukan secara lebih tertib, terencana, terintegrasi, dan terdokumentasi sejak awal hingga tahapan pembahasan. Keterlibatan perangkat daerah dalam setiap tahapan pembahasan dinilai penting untuk memastikan kebutuhan teknis dan substansi bidang peternakan serta kesehatan hewan dapat terakomodasi dalam regulasi daerah.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, peternak, pelaku usaha, organisasi profesi, serta masyarakat. Keberadaan TANJAK KESWAN diharapkan dapat memperkuat tata kelola proses regulasi di lingkungan DKP2KH, terutama dalam memastikan setiap tahapan dapat dikelola, dipantau, dan terdokumentasi dengan baik. Proses pembahasan yang melibatkan DPRD, perangkat daerah, Biro Hukum dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang semakin kuat di Provinsi Kepulauan Riau.