TANJUNGPINANG – 11 September 2026, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Corporate University (Corpu) kepada seluruh ASN di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WIB s.d. selesai, Rabu 10 September 2026.
Dalam arahan dan Pembukaan acara Sosialisasi Corporate University Provinsi Kepulauan Riau Dr. Rika Azmi, S.T.P., M.M. selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada narasumber kita dari BPSDM Provinsi Kepri, Ibu Rio Desmawati, SE Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Kelembagaan, dan Bapak Donie Tuah Fitriano Putra, S.IP., M.I.Pol. Widyaiswara Ahli Madya, atas kesediaannya berbagi ilmu. Tidak lupa terima kasih juga saya sampaikan kepada Sekretaris Dinas, Bapak Doso Sugiarto, S.Sos., M.A.P. serta seluruh ASN yang hadir. Melalui Kepri Corpu ini saya berharap kita semua dapat meningkatkan kompetensi yang selaras dengan tugas pokok dan fungsi Dinas, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi ini saya nyatakan resmi dibuka.
Sosialisasi ini menindaklanjuti arahan nasional untuk percepatan penerapan Corporate University di instansi pemerintah, serta Keputusan Gubernur Kepri No. 1385 Tahun 2024 dan KepGub No. 1158/KPTS-30/X/2025 tentang Tim Penyelenggara Kepri Corpu.
Pergeseran Paradigma Pembelajaran ASN
Dalam paparannya, narasumber dari BPSDM Prov. Kepri menyampaikan bahwa pembelajaran ASN saat ini bergeser dari model konvensional yang berfokus pada kuantitas 20 JP menjadi Sistem Pembelajaran Terintegrasi melalui Kepri Corpu.
“Corpu menempatkan strategi organisasi sebagai basis pembelajaran dan terhubung langsung dengan kinerja harian ASN. Tujuannya agar kompetensi yang dibangun selaras dengan visi-misi daerah dan isu strategis,” ujar narasumber.
Landasan hukum pelaksanaan Kepri Corpu mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 49, Peraturan LAN No. 6 Tahun 2023, serta SE Kepala LAN No. 9/K.1/HKM.02.2/2025 yang menargetkan 25% instansi nasional telah menerapkan Corpu pada 2025.
Ruang Lingkup dan Strategi 70:20:10
Kepri Corpu dipimpin Gubernur sebagai Dewan Pengarah, dengan BPSDM sebagai Koordinator Pembelajaran atau Chief Learning Officer. Sementara Perangkat Daerah berperan sebagai Kelompok Keahlian atau Group Skill.
Strategi pembelajaran yang diterapkan menggunakan model 70:20:10, yaitu:
70% Experiential Learning seperti magang, squad team, dan penugasan;
20% Social Learning berupa coaching, mentoring, dan komunitas belajar;
10% Formal Learning melalui pelatihan klasik, virtual class, dan e-learning.
BPSDM juga mendorong pemanfaatan platform LIGAT KEPRI sebagai ruang belajar terintegrasi yang memadukan LMS, KMS, dan manajemen data ASN. Pengelolaan pengetahuan, baik tacit maupun explicit, akan menjadi aset intelektual organisasi.
Fokus Kompetensi 2026-2030
Berdasarkan data Human Capital Development Plan (HCDP) Kepri 2026-2030, prioritas pengembangan kompetensi diarahkan pada kesenjangan manajerial seperti Pengambilan Keputusan, Orientasi pada Hasil, Kerja Sama, Mengelola Perubahan, dan Komunikasi.
Selain itu juga menyasar arah kompetensi nasional 2025: Literasi Digital target 50% ASN, Adaptasi & Inovasi 6%, Praktik Ramah Lingkungan 6%, Layanan Unggul 50%, dan Anti Korupsi 50%.
*Capaian Program 2025 - Agustus 2026*
Hingga Agustus 2026, BPSDM Prov. Kepri telah menerbitkan 95.847 sertifikat. Rinciannya 70.015 sertifikat pada 2025 dan 25.832 sertifikat hingga Agustus 2026.
Program yang berjalan antara lain Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas, Orientasi PPPK, Magang bersama BPS Provinsi Kepri, Pelatihan Teknis QGIS dan Statistik Sektoral, In-House Training Assessment Center, Webinar rutin NGOPI TIME & SEMBANG MELAYU, serta _Community of Practice_ bidang PBJ dan Pengelolaan Keuangan/Aset Daerah.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan dapat memahami peran Kepri Corpu sebagai sarana strategis dalam membangun organisasi pembelajar tanpa membentuk struktur organisasi baru, serta mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.