DPRD Kepri Harmonisasikan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

21 Juli 2026, 14:19 WIB 32 kali dibaca
Kategori : Kesehatan Hewan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rika Azmi, S.T.P., M.M. memaparkan perkembangan penyusunan Ranperda beserta tahapan yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2026.

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari percepatan penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 dipimpin oleh H. Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Turut hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M., Mesra, S.H., Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Yovita Mulyasari, S.H., M.H., Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta drh. Iwan Berri Prima, M.M Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Provinsi Kepri beserta jajaran Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, H. Muhammad Musofa menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan regulasi strategis yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan sektor peternakan yang berdaya saing, menjamin kesehatan hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

"Proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan substansi peraturan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M., memaparkan perkembangan penyusunan Ranperda beserta tahapan yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2026. Disampaikan bahwa penyusunan Ranperda diawali dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik pada 23 April 2026 secara hybrid di Ruang Rapat UPTD Kesehatan Hewan Toapaya yang melibatkan akademisi, instansi vertikal, perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan.

Selanjutnya, proses penyusunan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau pada 15 Juni 2026 guna memastikan kesesuaian materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, dalam sebuah kesempatan, Ranperda ini juga telah dievaluasi oleh Kanwil Kementerian HAM Kepri guna memastikan bahwa Ranperda ini telah memenuhi perspektif Ham.

Tahapan berikutnya adalah evaluasi Propemperda Tahun 2026 yang dilaksanakan di Graha Kepri Batam pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum memasuki pembahasan di DPRD.

Dr. Rika Azmi menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan Ranperda berjalan sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang telah ditetapkan. Setelah pelaksanaan rapat harmonisasi bersama DPRD, dokumen Ranperda dinyatakan siap untuk memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut hingga nantinya dapat diajukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami berharap proses penyusunan Ranperda ini dapat berjalan tepat waktu sehingga segera menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor peternakan serta kesehatan hewan di Kepulauan Riau," ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Yovita Mulyasari, S.H., M.H., menyampaikan pandangan dari aspek harmonisasi hukum. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi norma dalam Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan seluruh materi muatan memiliki kepastian hukum.

Rapat harmonisasi menghasilkan sejumlah masukan konstruktif dari DPRD, Biro Hukum, serta perangkat daerah terkait yang akan diakomodasi dalam penyempurnaan naskah Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi yang disusun, baik dari aspek substansi maupun kesesuaian dengan ketentuan hukum nasional.

Melalui penyusunan Ranperda ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat menghadirkan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan asal hewan, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat veteriner, meningkatkan daya saing usaha peternakan, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.

Galeri Foto

Editor: Iskandar