Pemprov Kepri Matangkan Ranperda Peternakan dan Kesehatan Hewan, Libatkan Akademisi dan Stakeholder TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamis (23/4/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan, Toapaya, Kabupaten Bintan, dan dipimpin langsung oleh Kepala DKP2KH Kepri, Rika Azmi.
FGD ini dimoderatori oleh Iwan Berri Prima selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Provinsi Kepri dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, organisasi profesi, hingga pelaku usaha peternakan. Dalam sambutannya, Rika Azmi menegaskan bahwa tingginya lalu lintas hewan di wilayah Kepulauan Riau menuntut adanya regulasi yang komprehensif untuk menjamin keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip pangan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) sebagai dasar dalam penyusunan Ranperda. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang peternakan, sekaligus meningkatkan produksi ternak serta melindungi masyarakat dari risiko cemaran residu berbahaya dan kontaminasi mikroba.
Dalam sesi pemaparan, tim konsultan dari CV. Citra Mandiri Agro Sejahtera dengan seluruh tim ahlinya merupakan Guru Besar dan Dosen Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada yang dipimpin oleh Bambang Suwignyo menyampaikan bahwa telah disusun tiga dokumen utama, yakni naskah akademik setebal 108 halaman, draft Ranperda sebanyak 32 halaman, serta ringkasan eksekutif. Paparan tersebut menyoroti urgensi pembentukan Perda dengan mempertimbangkan karakter wilayah kepulauan, kesenjangan produksi peternakan, hingga risiko penyakit strategis seperti PMK, LSD, dan Jembrana.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri menyoroti pentingnya kesesuaian teknik penyusunan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sementara itu, Rudy Hartono menekankan perlunya penguatan pendekatan One Health serta keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik di sektor kesehatan hewan.
Masukan juga datang dari DPRD, organisasi profesi dokter hewan, hingga asosiasi peternak yang berharap Ranperda ini mampu menyederhanakan birokrasi, memperkuat biosekuriti, serta melindungi peternak dari potensi kerugian akibat penyakit hewan. Selain itu, aspek lalu lintas hewan dan produk hewan dinilai menjadi isu krusial yang perlu diatur secara lebih rinci, mengingat posisi strategis Kepri sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara lain.
FGD ini menjadi langkah strategis dalam penyusunan regulasi yang komprehensif dan aplikatif di sektor peternakan dan kesehatan hewan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap Ranperda yang tengah disusun ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan peternak, serta menjamin keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Fitri Agustina, selaku Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesmavet dan Klinik Hewan yang juga menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan memberikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap stakeholder yang berkenan hadir dalam FGD, baik yang hadir secara online maupun secara offline.