Tanjungpinang, 2 Oktober 2026 — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan di Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan penyamaan persepsi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Koordinasi tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menjamin kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan produk hewan, serta mencegah penyebaran penyakit hewan.
Rapat diikuti oleh unsur Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, perangkat daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau, pejabat lingkup DKP2KH Kepri, Pejabat Otoritas Veteriner, Kepala Puskeswan, Kepala Rumah Potong Hewan, serta Dokter Hewan Berwenang Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M., memberikan arahan terkait pentingnya penguatan koordinasi dalam pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan. Sinergi lintas instansi diperlukan agar pelaksanaan pengawasan di lapangan dapat berjalan secara terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam sesi pembahasan, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau,, Hasim, S.Pi., M.Pi melalui Ketua Tim Karantina Hewan, drh. Purwanto, menyampaikan materi mengenai tata cara dan ketentuan lalu lintas hewan dan produk hewan.
Materi mencakup persyaratan dokumen, pemeriksaan, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
Selain itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, melalui Tommy SP Sinambela, S.Hut., M.Si sebagai Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BBKSDA Riau menyampaikan materi mengenai tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) lalu lintas Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), khususnya satwa liar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pembahasan meliputi persyaratan dokumen, perizinan, pengangkutan, pemeriksaan, serta pengawasan lalu lintas satwa liar.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan berbagai permasalahan lalu lintas hewan dan produk hewan di Provinsi Kepulauan Riau yang dimoderatori oleh drh. Iwan Berri Prima, MM selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Kepri sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepri.
Forum ini menjadi ruang koordinasi bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi teknis terkait untuk menyamakan pemahaman terhadap ketentuan dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Melalui rapat koordinasi ini, DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau mendorong penguatan komunikasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mendukung terwujudnya lalu lintas hewan dan produk hewan yang memenuhi ketentuan, sekaligus memperkuat upaya perlindungan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan produk hewan, dan pencegahan penyebaran penyakit hewan di Provinsi Kepulauan Riau.