DKP2KH Kepri Ikuti Harmonisasi Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kanwil Kementerian Hukum Kepri

15 Juni 2026, 20:29 WIB 79 kali dibaca
Kategori : Kesehatan Hewan
Kepala DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M. Menyampaikan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Atas Fasilitasi yang Diberikan Dalam Proses Harmonisasi Ranperda.

Tanjungpinang, 15 Juni 2026 – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau mengikuti Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Senin (15/6).

Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau. Pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/100.3.2/396/B.HUKUM-SET/2026 tanggal 17 April 2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta tim penyusun Ranperda dan perangkat daerah terkait.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Oki Wahju Budijanto. Dalam sambutannya, Oki menyampaikan bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan daerah merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan kesesuaian substansi dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih regulasi, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, harmonisasi merupakan amanat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan produk hukum daerah, sehingga setiap rancangan peraturan daerah harus melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M.menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau atas fasilitasi yang diberikan dalam proses harmonisasi Ranperda tersebut.

"Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini merupakan tonggak penting bagi pembangunan sektor peternakan di Provinsi Kepulauan Riau. Sejak berdirinya Provinsi Kepulauan Riau, ini merupakan Ranperda pertama yang secara khusus mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan secara komprehensif. Hal ini menunjukkan adanya perhatian dan harapan besar dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap kemajuan sektor peternakan dan kesehatan hewan," ujar Rika.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa terdapat dua latar belakang utama penyusunan Ranperda tersebut. Pertama, untuk memperkuat pengaturan lalu lintas hewan, ternak, produk hewan, serta produk turunannya yang keluar dan masuk wilayah Kepulauan Riau. Pengaturan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada peternak, pelaku usaha, dan masyarakat, khususnya dalam menjamin keamanan pangan asal hewan, kesehatan masyarakat veteriner, serta pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular strategis.

"Kepulauan Riau merupakan daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki mobilitas lalu lintas hewan serta produk hewan yang cukup tinggi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat sebagai dasar pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak maupun produk hewan demi melindungi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat," jelasnya.

Latar belakang kedua adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor peternakan dan kesehatan hewan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan berbagai layanan pemerintah daerah di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, perizinan, pengawasan, serta pelayanan teknis lainnya dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan daerah.

Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong investasi sektor peternakan, pengembangan usaha peternakan yang berkelanjutan, peningkatan populasi dan produktivitas ternak, penguatan ketahanan pangan asal hewan, serta peningkatan kesejahteraan peternak di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi Ranperda oleh tim harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama perangkat daerah terkait, guna memastikan keselarasan materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tampak hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau, drh. Iwan Berri Prima, M.M. Kepala UPTD Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau, drh. Fitri Agustina, pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, serta pejabat pengawas di lingkungan DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, pembahasan substansi akademik dan materi Ranperda juga menghadirkan narasumber secara daring melalui Zoom Meeting, yaitu Prof. Ir. Bambang Suwignyo, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., ASEAN Eng, Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta *Dr. Ir. Miftahush Shirothul Haq, S.Pt., IPP, dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta yang turut memberikan masukan dan penguatan terhadap naskah akademik maupun materi muatan Ranperda.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat segera disempurnakan dan diproses pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan sektor peternakan dan kesehatan hewan yang maju, sehat, berdaya saing, serta mampu mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

Galeri Foto

Editor: Iskandar