DKP2KH Kepri Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPRD Kepri

27 Juli 2026, 14:25 WIB 27 kali dibaca
Kategori : Kesehatan Hewan
Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. Mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (27/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Ranperda oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. Pengajuan Ranperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan guna mendukung ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, serta pembangunan sektor peternakan yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M., Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, hadir bersama jajaran DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau sebagai perangkat daerah pengampu urusan peternakan dan kesehatan hewan yang menginisiasi penyusunan Ranperda tersebut. Kehadiran DKP2KH menjadi bentuk komitmen dalam mengawal proses pembentukan regulasi hingga tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pidato pengantarnya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah, menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan perekonomian, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi sehingga memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum.

Gubernur juga menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan, sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan kewenangannya sesuai karakteristik daerah kepulauan dan wilayah perbatasan.

Lebih lanjut, Ranperda ini mengusung pendekatan One Health (Satu Kesehatan) yang mengintegrasikan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kelestarian lingkungan. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di wilayah perbatasan, mencegah serta mengendalikan penyakit hewan menular dan zoonosis, menjamin keamanan pangan asal hewan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), meningkatkan daya saing usaha peternakan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat.

Kepala DKP2KH Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M., menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan hasil dari proses penyusunan yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, forum konsultasi bersama para pemangku kepentingan, harmonisasi dengan instansi terkait, hingga pembahasan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dengan diajukannya Ranperda kepada DPRD, diharapkan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap tata kelola penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan semakin kuat, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, serta mampu memberikan perlindungan terhadap kesehatan hewan, keamanan pangan asal hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner. Kehadiran Peraturan Daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor peternakan, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung terwujudnya pembangunan peternakan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Galeri Foto

Editor: Iskandar