BATAM — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau (DKP2KH Kepri) mendampingi Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam kunjungan kerja ke Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam di Sei Temiang, Kota Batam, Rabu (13/5/2026).
Kepala DKP2KH Kepri, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M., diwakili oleh drh. Iwan Berri Prima, MM selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Provinsi Kepri dalam mendampingi rombongan DPRD Kepri pada kegiatan tersebut.
Kunjungan kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kepri, Drs. Khazalik. Turut hadir Wakil Ketua Komisi II Zaenal AAbidin, S.E., M.M, Sekretaris Komisi II Wahyu Wahyudin, S.E serta anggota Komisi II lainnya yakni Marzuki SH, Mesrawati Tampubolon, S.E., M.H. H. Suhadi ST, Edward Brando dan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait kesiapan pelaksanaan pemotongan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, khususnya peranan strategis Rumah Potong Hewan dalam menjamin keamanan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Drs. Khazalik, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Kota Batam dalam melakukan pendampingan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masjid maupun mushola.
Menurutnya, ibadah kurban merupakan kegiatan rutin tahunan yang melibatkan masyarakat luas sehingga perlu pengawasan dan pendampingan agar proses penyembelihan berjalan sesuai syariat Islam, memperhatikan kesejahteraan hewan, serta memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner.
“Pelaksanaan kurban bukan hanya ibadah, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat. Karena itu penting memastikan daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat benar-benar ASUH, yakni aman, sehat, utuh dan halal,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, DKP2KH Kepri juga memaparkan mekanisme pengawasan hewan kurban yang dilakukan oleh petugas kesehatan hewan di kabupaten/kota se-Provinsi Kepri. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan ante mortem (AM) sebelum pemotongan dan post mortem (PM) setelah pemotongan oleh dokter hewan dan petugas berwenang.
Selain itu, saat ini dokter hewan kabupaten/kota juga tengah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban yang diperdagangkan masyarakat. Hewan yang telah memenuhi persyaratan kesehatan akan diberikan tanda “Sehat dan Layak” (SL) atau dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan hewan kurban bebas dari penyakit hewan menular dan layak dikonsumsi masyarakat.
Rombongan Komisi II DPRD Kepri diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Firmansyah Fattah, S.E. bersama Leny Hermayanti selaku Kepala UPTD beserta jajaran staf UPTD RPH-RPU Kota Batam.
Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan peninjauan fasilitas Rumah Potong Hewan Ruminansia guna melihat kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2026.