Rabu, 08/10/2025 bertempat di ruang rapat DKP2KH telah dilaksanakan Rapat Komisi Teknis OKKPD Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka menindaklanjuti permohonan Perizinan Berusaha PSAT dan Jaminan Produk Hasil Pertanian yang dipimpin oleh Kepala Bidang Komsumsi dan Keamanan Pangan Muhammad Basri, SP. Rapat komisi Teknis OKKPD Prov.Kepri dihadiri oleh tim komtek (Tri Ciptoningsih, S.Sos, M.Si, Dian Utama, SE, M.H dan Nil Erison, S.TP) dan seluruh anggota OKKPD Provinsi Kepulauan Riau dengan auditor Muhammad Gandi, S.Pt, Anang Aziz Hakim, S.Pi dan Mulia Haydina, SP.
Dalam hal ini, Rapat Komisi Teknis dilaksanakan untuk membahas pemenuhan persyaratan perizinan berusaha PSAT oleh Komisi Teknis terhadap persyaratan permohonan penerbitan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) serta Sertifikat Prima-3, yang selanjutnya dijadikan sebagai bahan rekomendasi pengambilan kebijakan oleh Ketua OKKPD Provinsi Kepulauan Riau terhadap pemenuhan keamanan PSAT.
Pembahasan tersebut dilakukan terhadap 8 (delapan) permohonan Izin Edar PSAT-PD atas produk Beras kemasan dan/atau diberi label oleh 4 pelaku usaha berbeda yang berdomisili di Kota Batam dan 5 (lima) permohonan Sertifikasi Prima-3 atas komoditas salak, nanas serta pisang yang dibudidayakan di Kabupaten Bintan dan komoditas jeruk dan nanas yang dibudidayakan di Kabupaten Karimun.